hukum memakai peci di luar shalat

Jikatelah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al 'Urf (tradisi) terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara'. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. "apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS. Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung (nya kepada tempat sujud), serta dapat menutupi mulut. Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS. Bahkan seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori: mơ thấy người yêu có người khác. Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. Fiqh as-Sunah, 1/128. Artikel menarik Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H. Artikel menarik Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” QS. Al-A’raf 31. Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain atasan dan bawahan. Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani. Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. Subulus Salam, 1/373. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, 14 Syarat Menjadi Imam, Shalat Istighfar, Jama Taqdim Adalah, Doa Akhir Tahun Muharam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 SAYA mau tanya tentang hukum memakai peci pada waktu shalat maupun di luar shalat. Apakah diwajibkan/disunnahkan memakai peci di dua keadaan tersebut Ustaz? Adakah hadisnya? Syukron Ustaz. Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, menjelaskan bahwa berikut ini fatwa-fatwa para ulama tentang memakai penutup kepala ketika shalat. Tidak satu pun mengatakan wajib, dia sunnah, ada pula yang mengatakan adab. Imam Ibnul Mundzir dalam Al Ijma’ mengatakan bahwa memakai penutup kepala bagi umat Islam di luar shalat bukanlah kewajiban, kecuali Al Hasan Al Bashri yang berpendapat wajib. Al Ijma’, Kitabul Libas, No. 77 Fatwa Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah Beliau menulis dalam Fiqhus Sunnahnya روى ابن عساكر عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ربما نزع قلنسوته فجعلها سترة بين يديه. وعند الحنفية أن ه لا بأس بصلاة الرجل حاسر الرأس، واستحبوا ذلك إذا كان للخشوع. ولم يرد دليل بأفضلية تغطية الرأس في الصلاة. “Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyukan. “Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi Baca Juga Seumpama Peci dan Sepatu Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’ Mereka ditanya tentang imam yang kepalanya terbuka alias tidak mengenakan peci, bolehkah? Jawabnya الرأس ليس بعورة لا في الصلاة ولا في غيرها سواء كانوا بالغين أو غير بالغين ، لكن ستره بما يناسبه مما جرت به العادة ولا مخالفة فيه للشرع يعتبر من باب الزينة فيستحسن ستره في الصلاة عملاً بقوله تعالى {يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد } . ويتأكد ذلك بالنسبة للإمام . “Kepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syara’, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya “Wahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.” Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah Fatwa Syaikh Athiyah Shaqr Rahimahullah Beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah? تغطية الرأس فى الصلاة لم يرد فيها حديث صحيح يدعو إليها ، ولذلك ترك العرف تقديرها ، فإن كان من المتعارف عليه أن تكون تغطية الرأس من الآداب العامة كانت مندوبة فى الصلاة نزولا على حكم العرف فيما لم يرد فيه نص ، وإن كان العرف غير ذلك فلا حرج فى كشف الرأس “ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن ” . وروى ابن عساكر عن ابن عباس رضى الله عنهما أن النبى صلى الله عليه وسلم كان ربما نزع قلنسوته فجعلها سترة بين يديه وهو يصلى حتى لا يمر أحد أمامه . والقلنسوة غطاء الرأس . وعند الأحناف لا بأس بصلاة الرجل حاسر الرأس أى مكشوفا ، واستحبوا ذلك إذا كان الكشف من أجل الخشوع “Menutup kepala ketika shalat, tidak ada hadis sahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja. Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al Urf tradisi terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara’. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. “Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.” Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyu’an. Fatawa Al Azhar, 9/107. Syamilah Fatwa Para Ulama Kuwait Dalam Al Mausu’ah disebutkan sunahnya memakai penutup kepala لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل ، بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا ، لأَِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَذَلِكَ يُصَلِّي “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu “Alaihi wa Sallam. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5. Maktabah Misykah Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah, mengisyaratkan bahwa membuka kepala ketika beribadah adalah makruh dan munkar. Hal ini ditegaskan dalam Fatawa Al Kubra-nya ketika beliau ditanya tentang manusia yang berkumpul lalu berzikir dan membaca Al Quran, dengan membuka kepala dan merendahkan diri, mereka membacanya bukan maksud riya atau sum’ah, demi untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, boleh atau tidak? Beliau menjawab الِاجْتِمَاعُ عَلَى الْقِرَاءَةِ وَالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ حَسَنٌ مُسْتَحَبٌّ إذْ لَمْ يُتَّخَذْ ذَلِكَ عَادَةً رَاتِبَةً ، كَالِاجْتِمَاعَاتِ الْمَشْرُوعَةِ ، وَلَا اقْتَرَنَ بِهِ بِدْعَةٌ مُنْكَرَةٌ . وَأَمَّا كَشْفُ الرَّأْسِ مَعَ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ ، لَا سِيَّمَا إذَا اُتُّخِذَ عَلَى أَنَّهُ عِبَادَةٌ ، فَإِنَّهُ يَكُونُ حِينَئِذٍ مُنْكَرًا وَلَا يَجُوزُ التَّعَبُّدُ بِذَلِكَ . “Berkumpul untuk membaca, berzikir dan berdoa adalah perbuatan baik dan dianjurkan, jika hal itu tidak dijadikan kebiasaan yang rutin, itu sebagaimana perkumpulan yang disyariatkan, dan janganlah hal itu dicampur dengan bid’ah yang munkar. Ada pun membuka kepala saat itu adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, maka saat itu hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.” Fatawa Al Kubra, 1/6 Apa yang difatwakan Syaikhul Islam ini, jika yang dimaksudkan adalah membuka kepala ketika ibadah adalah ketika shalat, maka pemakruhannya masih bisa didiskusikan lagi. Bagaimana mungkin makruh, jika tak satu pun hadis sahih tentang keutamaan dan anjurannya? Bahkan Nabi sendiri pernah shalat tanpa menutup kepalanya, walau Beliau lebih sering menggunakannya. Begitu pula membuka kepala ketika membaca Alquran dan berzikir, tak ada pula riwayat yang menganjurkan tentang menutup kepala. Lebih tepat hal itu disebut sebagai adab yang baik dan mulia, paling tidak itu adalah sunnah. Wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammadin wa Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu A’lam.[ind] Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah ta’ala berfimanيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” QS. Al A’raf 31.As Sa’di menjelaskan ayat iniاستروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan“Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab iniإنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ لهSungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127.Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. Tags hukum islam, shalat ADA tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. 1 Mewajibkan memakai peci dalam shalat Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, صَلَاةُ تَطَوُّعٍ أَوْ فَرِيضَةٍ بِعِمَامَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً بِلَا عِمَامَةٍ، وَجُمُعَةٌ بِعِمَامَةٍ تَعْدِلُ سَبْعِينَ جُمُعَةً بِلَا عِمَامَةٍ Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis dhaif . Kemudian hadis, الصَّلَاةُ فِي العِمَامَةِ تَعْدِلُ عَشَرَةَ آلَافِ حَسَنَةٍ Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai dhaif oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. 2 Anti peci Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. 3 Peci adalah urusan adat atau tradisi mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.” QS. al-A’raf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ولا يخفى أنَّ الأفضلية لا تُنافي جوازَ صلاةِ الإمام أو المنفرد أو المأموم حاسِرَ الرأسِ بدون تغطيةٍ له؛ لأنَّ عمومَ الجواز لا يَلْزَمُ منه التسويةُ أوَّلًا، ولأنَّ العِمامة أو ما شاكَلَها داخلةٌ في سُنن العادة لا في سُنن العبادة ثانيًا، ولأنَّ الرأس ليس بعورةٍ حتَّى يجب سَتْرُه ثالثًا؛ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi.[] SumberKonsultasiSyariah - , Jakarta - Bagi sebagian orang, memakai kopiah atau peci saat salat adalah sebuah keharusan. Tapi bagi generasi muda, banyak yang mulai meninggalkan kebiasaan tersebut. Kebanyakan dari kaum milenial bergaya seadanya. Terpenting rapi dan tidak meninggalkan salat. Peci merupakan identitas muslim. Bagian dari pembeda antara muslim dengan agama atau kelompok juga Sejarah Unik Awal Istilah Kopiah, Peci dan SongkokLalu, bagaimana pandangan Islam akan kebiasaan memakai peci atau kopiah saat salat? Apakah hal tersebut termasuk syarat sah dalam salat? Atau menjadi tidak perlu dipakai selagi baju yang dikenakan sah sesuai syarat salat. Ketua Yayasan Radar Rumah Da'i Internasional Ustadz Zacky Mirza menjelaskan sama halnya dengan jenggot yang menjadi identitas umat Islam, peci pun demikian."Dahulu orang Romawi bajunya panjang-panjang, makanya Rasulullah menyuruh kita untuk tidak menggunakan baju dengan kain berlebihan. Orang Yahudi juga pakai peci khasnya, kita juga ada peci atau sorban sebagai identitas." papar Ustadz Zacky Mirza. Seorang muslim dibebaskan apakah ingin menggunakan peci atau tidak saat shalat."Sejauh ini tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakai peci." penggunaan peci ini erat kaitannya dengan 'Urf, istilah dalam Islam untuk merujuk pada kebiasaan. Di dalam adat dan kebiasaan di masyarakat, peci lazim digunakan saat salat."Urf bagian dari hukum fikih tapi posnya paling bawah. Disebut juga konsesus masyarakat sekitar, yang mana jika tidak menggunakan peci saat salat maka bisa jadi aib," kata Ustad peci saat shalat merupakan bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai karena tidak menggunakan peci saat salat bisa menjadi perbincangan buruk di kalangan jamaah lain."Peci lebih kepada identitas seorang muslim, bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai ibadahnya sah, tapi secara urf dinilai tidak baik." peci selain untuk mempertimbangkan masalah urf, juga bisa sebagai penyekat rambut agar tidak menutupi dahi atau kening. Karena kening merupakan satu dari 7 bagian yang wajib menyentuh lantai saat bersujud. Seperti hal nya dalam hadits, Rasulullah SAW bersabdaوَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّجُوْدُعَلَى الْجَبْهَةِ وَالْكَفَّيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ مَنْ لَمْ يُمَكِّنْ شَيْئًامِنْهُ مِنَ الْاَرْضِ أَخْرَقَهُ اللَّهُ Saw bersabda Sujud itu pada kening, dan kedua telapak tangan, dan kedua lutut, dan kedua ujung kaki. Barangsiapa tidak menempatkan dari anggota sujud itu ke bumi/tempat sujud maka Allah akan membakarnya di api neraka. HR. imam Daruquthni. Baca juga MasyaAllah, Jalankan Salat 5 Waktu Bisa Redakan Sakit PunggungDari penjelasan hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jangan sampai ada yang menghalangi kening untuk bersujud, termasuk rambut. Karena Allah akan membakarnya dengan api neraka di akhirat kelak."Memang bisa juga disingkap dengan tangan ketika hendak sujud, atau juga bisa dikuncir rambutnya." papar ust. Zacky"Tapi lebih baik dan paling aman ya gunakan peci, kopiah, atau songkok." imbuhnya.est

hukum memakai peci di luar shalat